Selasa, 25 Agustus 2015

Pengujian Keselamatan Mainan Anak Sesuai SNI

SNI Mainan Anak telah wajib diberlakukan untuk melindungi keselamatan anak-anak Indonesia dari produk-produk mainan yang berpotensi membahayakan anak secara Fisik/Mekanik, Flammability (sifat mudah terbakar), Kimia (migrasi Logam Berat, persyaratan zat warna Azo, kadar Formaldehyde, dan kadar Phthalates), dan Elektrikal (keamanan mainan elektrik).
 
Video Pengujian Keselamatan Mainan Anak Sesuai SNI ini bermaksud memberikan penjelasan singkat kepada semua pihak mulai dari pemerintah, produsen, importir, distributor, peritel, peneliti, pendidik, lebaga konsumen, dan keluarga yang terkait dengan penggunaan mainan untuk anak-anak tentang perlunya memproduksi, menjual, dan menggunakan mainan yang sesuai dengan parameter keselamatan dalam standard SNI demi keselamatan anak-anak sebagai generasi bangsa Indonesia. Video ini lebih ditujukan untuk kalangan IKM industry mainan anak, namun secara prinsip apa yang terkandung di dalam video berlaku untuk semua kalangan yang berkepentingan dalam dunia Mainan. Video diambil di laboratorium pengujian mainan anak Rajawali TestingLab, Serpong - Indonesia. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi: rajawalilab@gmail.com
 
 
 
 
 

Selasa, 11 Maret 2014

4 Alasan Utama Mengapa Indonesia Perlu SNI Wajib Mainan Anak


Jauh sebelum SNI wajib mainan anak diberlakukan, banyak pihak yang pro dan kontra tentang diberlakukan SNI untuk mainan anak, apalagi ini SNI wajib, alias bukan SNI sukarela lagi. SNI wajib artinya SNI yang harus dipatuhi oleh pemilik produk, produsen, importir dan para pelaku usaha dalam bidang mainan anak-anak. Kalau tidak dipatuhi jelas akan memberikan konsekuensi serius dimana produknya tidak akan dapat diproduksi atau didistribusikan atau dijual. Karena UU Pelrindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dengan tegas mensyaratkan demikian.

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 antara lain menyebutkan: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standard atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan. Bahkan sesuai dengan UU tersebut  produk yang tidak dilengkapi dengan manual atau petunjuk pengunaan dalam Bahasa Indonesia, tidak boleh diperjual-belikan.

UU Perlindungan memang sudah lama diundangkan namun eksekusinya sangat tergantung pada kebijakan dan peraturan teknis sesuai dengan produk masing-masing. SNI adalah praturan teknis yang mengatur standard tertentu dari suatu produk untuk dapat didistribusikan di wilayah Indonesia.

Khusus mengenai mainan, mengapa kita perlu SNI wajib? Berikut ini adalah 4 alasan utama mengapa Indonesia perlu SNI wajib untuk mainan anak.

1. Mendorong Kualitas Produk Lebih Baik

Bukankah brand-brand mainan yang besar selama ini telah menerapkan standard kualitas yang ketat dalam produksi mainan mereka? Benar. Sebut saja Mattel, Fisher-Price, Hasbro, Lego, dll semua terkenal dengan kualitas produknya yang sangat tinggi. Tapi jangan lupa mereka juga sering kecolongan dalam proses produksinya dimana setiap tahun selalu saja terjadi recall produk mainan. Recall adalah proses penarikan produk yang telah beredar di pasar atau telah di tangan konsumen untuk ditarik secara keseluruhan untuk dihancurkan dengan kompensasi, atau diperbaiki bagian tertentu dengan part yang baru atas tanggungan produsen.

Recall dilakukan setelah diketahui ada cacat karena proses produksi karena tidak sesuai dengan spesifikasi atau standard keselamatan baik secara fisik maupun kimia yang berpotensi membahayakan keselamatan konsumen atau karena telah ada kasus atau kejadian yang mencelakakan konsumen. Dalam dunia mainan, recall hampir terjadi setiap tahun, bahkan di tahun 2007 adalah tahun paling buruk dalam sejarah recall produk mainan, karena pada saat itu lebih dari 20 juta mainan di seluruh dunia harus ditarik untuk alasan keselamatan anak. Standard yang tinggi dalam quality control dan internal laboratory produsen tidak cukup memastikan suatu produk benar-benar aman digunakan oleh konsumen.

2. Kepentingan Nasional

Produk mainan menjangkau lapisan masyarakat yang luas dari anak-anak yang tinggal di kolong jembatan yang kumuh hingga anak-anak yang tinggal di kawasan elit, dari anak-anak kampung hingga anak-anak di kota metropolitan, dari usia 0 tahun (newborn baby) hingga 99 tahun! Setiap hari ada lebih dari 100 kontainer mainan di pelabuhan di seluruh Indonesia yang siap membanjiri pasar dari mulai yang di jual SD Inpress, pasar becek, Pasar Pagi, ITC, hingga Mall kelas wahid di ibukota. Sementara produsen mainan dalam negeri (woden toys, boneka, mobil-mobilan, bola, dll) semakin menjerit karena tidak bisa bersaing dari segi harga dengan mainan import murah berkualitas rendah dari China. Mainan kini telah menjadi kepentingan nasional. Banyak pihak yang harus dilindungi, terutama anak-anak dari ancaman bahaya yang hadir dari mainan yang tidak sesuai standard keselamatan dan keamanan tersebut. Juga pentingnya kepedulian terhadap produk mainan dalam negeri yang harusnya memiliki hak hidup di negeri sendiri, syukur-syukur bisa masuk kompetisi dalam pasar ekspor.

3. Jumlah Bayi dan Anak-Anak yang Besar

Laju kelahiran bayi di Indinesia masih tergolong tinggi walau terjadi stagnan di tahun-tahun terakhir namun jumkah kelahiran bayi masih di atas 4 juta bayi setahun. Jumlah anak-anak di bawah 14 tahun yang berpotensi menggunakan produk mainan jumlahnya juga fantastis, dengan asumsi semua anak melewati perkembangan mental dan fisiknya melalui bermain maka ada lebih dari 80 juta anak yang akan terpapar produk mainan. Merupakan tanggungjawab orangtua, masyarakat, pemerintah, dan semua pihak untuk menyediakan wahana bermain yang aman bagi anak terutama dari aspek potensi bahaya fisik/mekanis, api, dan zat-zat kimia berbahaya (logam berat, zat warna, fomaldehyde, dan phthalates dalam plastik). Itu semua dapat disinergikan melalui peraturan teknis yatu SNI wajib untuk mainan anak.

4. Variasi dan Jenis Produk Mainan Sangat Besar

Anda tahu berapa jumlah merk dalam dunia mainan? Jumlahnya hampir 1300! (belum termasuk merk-merk abal-abal dari China yang jumlahnya ratusan hingga ribuan) Berapa jenis produk mainan yang beredar? Ada lebih dari 30 ribu! (termasuk di modern market dan di pasar tradisional).Tidak ada produk komersial lain yang memiliki variabilitas sedahsyat ini. Secara nature of product mainan adalah produk dengan siklus hidup yang pendek bisa ukurannya hari, minggu hingga beberapa bulan. Sebut saja mainan yang terkait dengan musim atau hari raya (lebaran, natal, tahun baru, back to school, school holiday, dll), atau yang terkait dengan movie/animasi rata-rata umurnya pendek dan cepat berganti dengan jenis atau model mainan baru. 

Seperti halnya anak-anak yang cepat bosan dan selalu mengingankan sesuatu yang baru untuk memuaskan rasa ingin tahunya, demikian pula mainan pun bergerak mengikuti perkambangan fisik dan mental anak-anak. Tetapi karena tidak ada standard nasional, ibarat tempat sampah, Indonesia adalah tempat sampah plastik terbesar di dunia, karena selama ini tidak ada peraturan teknis atau standard nasional yang mampu memfilter masuknya produk mainan bermutu rendah masuk dan membanjiri pasar. 

Alasan utama mengapa Indonesia perlu SNI wajib mainan anak tentu bisa lebih banyak dan bukan hanya 4 seperti dibahas di atas, apalagi bila dilihat dari sisi kesadaran akan mutu dan keselamatan serta keamanan yang masih rendah di dalam masyarakat kita. (N. Sastro) 

Apakah SNI Itu? - 3 Definisi Utama SNI

Di dunia ini beberapa negara telah menerapkan standard sesuai dengan kepentingan masing-masing negara. Namun pada umumnya ada beberapa jenis standard yang kini diakui secara internasional mengingat standard tersebut telah menjadi institusi yang terpercaya, sebut saja ASTM (American Society for Technology & Materials) yang merupakan standard yang digunakan oleh Amerika Serikat yang juga banyak diadopsi oleh anyak negara atau kalangan bisnis di dunia. Juga EN 71, yang digunakan oleh negara-negara Eropa, BS (British Standards) yang digunakan oleh Inggris, dll. 

Tetapi yang umum dipakai di banyak negara adalah standard yand dikeluarkan oleh organisasi standard internasional non pemerintah yang didirikan tahun 1947 dan berpusat di Jenewa, Swiss - International Organization for Standardization atau lebih dikenal dengan ISO (diambil dari nama Latin, isos - yang berarti sama atau sepadan).

Di Indonesia umumnya pemerintah mengadopsi penuh atau sebagian standard ISO ini menjadi standard nasional atau SNI. Pertanyaan mendasar apakah yang dimaksud dengan SNI?  Kini sering muncul dalam pembicaraan sehari-hari terutama dalam dunia bisnis seiring dengan dicanangkannya Gerakan Nasional Penarapan SNI atau lebih disingkat dengan GENAP SNI. SNI kepanjangan dari Standard Nasional Indonesia adalah standard yang digunakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk produk-produk tertentu dengan maksud dan tujuan tertentu pula. Penerapan SNI wajib telah dierlakukan untuk produk mainan anak-anak yang mulai efektif bulan Mei 2014.

Secara lebih elaborate, terdapat 3 definisi utama SNI sebagai berikut:

  • SNI merupakan dokumen standard yang disusun berdasarkan konsensus oleh Panitia Teknis yang terdiri dari stakeholder (produsen, konsumen, regulator, pakar akademisi, praktisi, asosiasi, laboratorium, dll). 
  • SNI adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku secara nasional di wilayah teritorial Republik Indonesia.
  • SNI merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan oleh pelaku usaha atau pemilik merk dagang untuk diterapkan terhadap produknya dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya saing produk atau sebagai alat untuk marketing dan promosi produk. 

Standard juga berfungsi sebagai hambatan non tarif dimana kini sesuai dengan peraturan WTO yang mengarah pada perdagangan global yang mulai meghilangkan bea masuk produk antar negara atau, lahirnya kawasan perdagangan bebas dimana barang dapat keluar masuk suatu negara tanpa ada bea masuk tertentu, maka standard digunakan sebagai hambatan non tarif. Semakin maju suatu negara maka semakin tinggi standard yang diterapkan untuk melindungi masyarakat dan melindungi kepentingan nasionalnya. Dalam hal ini juga termasuk SNI agar produk-produk domestik dapat bersaing dan diterima pasar.

Memang tidak ada korelasi langsung bahwa produk yang sudah mendapatkan sertifikat SNI berdampak pada peningkatan penjualan di pasar, namun jangan lupa bahwa produk-produk dengan kualitas yang baik, aman untuk konsumen, dan memberikan nilai yang lebih untuk kepuasan pelanggan akan dapat lebih diterima pasar. Demikian 3 definisi utama SNI ini mudah-mudahan dapat membantu memberikan pencerahan kepada anda. (N. Sastro)

Anti Spam is active for your trustworthy.